Skip to main content

Universitas Negeri Yogyakarta senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola instansi pemerintah yang baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan setiap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta dituntut untuk melaksanakan aktivitasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan. Sebagai wujud komitmen Universitas Negeri Yogyakarta terhadap implementasi tata kelola instansi yang baik (Good Corporate Governance), dan dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi, maka memandang penting untuk ditetapkan suatu Pedoman Pelaporan Whistleblowing System di Universitas Negeri Yogyakarta.

keyboard_arrow_up